Padang, Cakrawalasumbar.com, - Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat diperpanjang hingga 6 September 2021.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius mengatakan sejumlah aturan dilonggarkan.
"Aturan yang diperlonggar itu seperti acara baralek (pesta pernikahan) diperbolehkan. Jumlah tamu yang hadir hanya boleh 25 persen atau 30 orang. Kemudian tidak diperbolehkan makan di tempat tapi hanya boleh bawa pulang," ujar Barlius, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Kemudian aturan lainnya yang diperbolehkan adalah tempat wisata sudah boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
"Tempat wisata yang sebelumnya ditutup, juga boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kemudian menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar dia.
Sementara itu, untuk penyekatan masih dilakukan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
"Untuk orang yang masuk dilakukan pemeriksaan di tingkat RT hingga kelurahan. Masih sama seperti aturan sebelumnya menunjukkan surat PCR, rapid tes, dan sudah divaksin," ujar dia.
Barlius mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Padang.
"Jika kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan, maka kita akan keluar dari PPKM dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Untuk itu kami minta masyarakat mematuhi protokol kesehatan," ujar Barlius.
0 Comments