Padang, Cakrawala.co, — Seorang pria berinisial (RD) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) di rumah kontrakan di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Ia ditangkap lantaran terlibat penjualan minuman beralkohol secara ilegal alias diduga tanpa izin usaha.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku menjual minuman tersebut secara online.
Terkait penangkapan, Satake mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan
“Dari hasil lidik, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Satake, Selasa (21/9/2021).
Ia melanjutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (af/sk)
0 Comments