Terduga pelaku pencabulan di musala diamankan di Mapolres Pariaman (Ist)
Padang, Cakrawalasumbar.com— Seorang pemuda berinisial CH(24) warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman nekat berbuat cabul di dalam musala di Kota Pariaman, Rabu (1/9/2021). Korbannya sebut saja Bunga, gadis cilik berusia 5 tahun.
Pelaku sempat diamuk warga sebelum diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo, melalui Kanit PPA Ipda Riyo Ramadhani mengatakan pelaku melancarkan aksinya di dalam musala usai melaksanakan salat asar sekitar pukul 17.30 WIB.
Riyo kemudian menceritakan kronologis aksi bejat yang dilakukan tersangka.
“Awalnya pelaku singgah di musala. Setelah memarkirkan kendaraannya, kemudian ke toilet untuk mandi lalu salat di musala,” ujar Riyo, Kamis (2/9/2021).
Usai salat, terduga pelaku keluar dari musala dan melihat korban sedang bermain.
“Diduga, pelaku membujuk korban dengan janji akan membelikan sesuatu atau jajan untuk korban,” imbuhnya.
Tak berapa lama setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam musala.
“Setelah itu terduga pelaku pergi dari musala. Sedangkan, korban langsung menangis dan memberitahu ibunya,” terang Riyo.
Beruntung, aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di musala Sehingga warga langsung mencari keberadaan pelaku.
“Tidak berapa lama, seorang warga berhasil menemukan pelaku di dekat lapangan merdeka Kota Pariaman,” lanjutnya.
Warga kemudian membawa pelaku ke musala. Namun sesampai di lokasi kejadian, pelaku dihajar massa. Beruntung polisi yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
kekiniaN, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Riyo. (af/sk/ca)
0 Comments