Foto Ilustrasi
Padang, Cakrawalasumbar.com,— Tiga nelayan masing-masing Ha (25), He (42) dan A (36) diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah Kota Padang atas dugaan penjarahan perlengkapan kapal yang terdampar.
Diketahui kapal milik korban sempat karam dan akhirnya terdampar di pantai Pasir Jambak pada 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban pemilik kapal yang terdampar tersebut mengaku beberapa komponen seperti mesin, kompas, dan jangkar dijarah orang tak dikenal.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta, kemudian melapor ke polisi,” kata Afrino, Rabu (20/10/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah berhasil menangkap pelaku di kawasan Sasok Ubi, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (18/10/2021).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa unit kompas, satu mesin kapal merk Yanmar 33 PK, satu jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Afrino.
Kekinian, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. (af/sk)
0 Comments