Pengerjaan Jembatan air yang berlokasi di Pilubang Lubuk Sikaping Padangpanjang Bermasalah



PADANGPANJANG, Cakrawalasumbar.com, -Pelaksanaan menganggarkan penggantian jembatan air penjagaan oleh Kementerian PUPR Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN)  1 Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2022 ini menuai permasalahan.


Pengerjaan Jembatan air yang berlokasi di Pilubang Lubuk Sikaping,  dimana jembatan tersebut sebagai penghubung batas kota Lubuk Sikaping dan jembatan Lubuk Bauak Kota Padangpanjang Kubu Kerambil, yang dikerjakan oleh PT. Apacont Jaya Abadi dengan Konsultan PT. Garis Putih Sejajar KSO, PT. Guteg Hariondo dan CV. Parades Karya Consultant,  tidak sesuai standar pengerjaannya.


pengerjaan jembatan Lubuk Bauk Kota Padangpanjang Kubu Kerambil , dengan pabtauan Cakrwalasumbar.com, dilapangan, Selasa (14/7/2022), dimana dilokasi area pengerjaan tersebut tidak ditemui Direksi Keet.


Pengerjaan jembatan eebgn nilai kontrak Rp 6.691.998, yang bersumber dari APBN dengan nomor kontrak 02/PPK, PJN 1-Bb 03.23.1.3/1/2022 dengan masa pengerjaan 330 hari kalender. 



Anton selali pelaksana lapangan yang dihubungi Rabu (15/7/2022)   mengelak dan hanya menyuruh cek kembali ke kantornya.


” kantor kami ada pak, silahkan bapak cek,nanti kita bertemu dilokasi pengerjaan hari Sabtu atau Senin pak, "ujar Anton melalui selularnya.




Andar Situmorang SH. Direktur GACD (Goverment Agains Corruption And Discrimination ) mengatakan direksi keet ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan ketika akan merancang proses pembangunan sebuah bangunan, karena Direksi Keet ini kan masuk dalam RAB atau anggaran dana.


“Dan Direksi Keet berguna sebagai pusat tempat komunikasi antar para pihak yang terlibat dalam suatu pengerjaan proyek, dan menurut Permen PUPR No 10 Tahun 2021, fungsi dan tugas PPK adalah sebagai pengendali kegiatan, nah pertanyaannya, apabila PPK tidak mengetahui perihal apa yang dikendalikan, ya berarti peran PPK sebagai apa di Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tersebut perlu dipertanyakan, pungkas Andar.

Post a Comment

0 Comments