Pukuli Siswa Pakai Selang Gas, Oknum Guru di Padang Pariaman Terancam 5 Tahun Penjara

 

Oknum guru honor di salah satu SMK Padang Pariaman ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist


 PADANG PARIAMAN, CAKRAWALASUMBAR.COM,— Polisi menetapkan seorang pria berinisial D (28) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak bawah umur yang merupakan siswa SMK Penerbangan Nusantara Ketaping, Padang Pariaman. Tersangka merupakan guru honor di sekolah tersebut.


Kapolsek Batang Anai, IPTU Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, atas perbuatannya tersangka terancam 5 tahun penjara.


“Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 2 Jo pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sumbarkita.id, Senin (7/11/2022).


Manahan menjelaskan, diamankan pihaknya berdasarkan laporan korban ke Polsek Batang Anai pada Kamis (3/11/2022).


“Berdasarkan laporan tersebut, guru honor itu kami amankan pada hari Sabtu 5 November 2022,” jelasnya.


Perkara ini, lanjutnya, berawal dari korban dianggap telah melakukan kesalahan dan melawan.


“Menurut pengakuan tersangka, atas rasa kesalnya, korban dipukul berulang kali dengan menggunakan batang senter,” jelas Kapolsek.


Tidak hanya itu, katanya lagi, tersangka juga memukul korban menggunakan selang gas LPG dan pukulan tersebut meninggalkan beberapa bekas luka memar. Peristiwa pemukulan itu terjadi di pos securiti sekolah.


“Setelah pelaku mengakui perbuatannya, ia kami amankan dan diberi ancaman. Saat ini guru tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Saat ini polisi masih mendalami apakah ada korban lainnya. ***


Oleh : indra Mairoli

Sumber :. sumbarkita.id

Post a Comment

0 Comments