PADANG, CAKRAWALASUMBAR, - Seorang Pelaku pencurian HP ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat Kota Padang. Pelaku yang bernama Bima Sakti Alias Alex ini ditangkap dikawasan Simpang Koto Tingga Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Sabtu, (5/8/2023).
Menurut Kapolsekta Padang Barat Kota Padang AKP. Abdul Kadir Jailani, S.I.K, M.H, pelaku ditangkap atas laporan pemilik toko tempat dimana pelaku bekerja menjadi karyawan toko tersebut.
"Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/VIII/2023/SPKT/Sektor Padang Barat Polda Sumbar, tanggal 5 Agustus 2023, " ungkap Kapolsek
Pencurian Hp tersebut berawal sewaktu pelapor (Korban) sedang berada di toilet, kemudian pelaku Bima Sakti Alias Alex (karyawan di toko milik korban), mengambil HP milik korban yang sedang berada di atas meja kasir dan pelaku mengambil uang di laci meja kasir milik korban setelah itu pelaku pergi meninggalkan toko granit milik korban, kemudian esok hari nya pelaku (Bima) tidak masuk kerja lagi setelah mengambil HP dan uang korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000,-.
"Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Polsek Padang Barat dan diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku atas nama Bima Sakti Alias Alex di daerah Simpang Koto Tingga Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang," lanjut Kapolsek.
Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU. Riky Vrama Putra, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sewaktu di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung Galaxy Seri A04S warna Black dengan Imei 1:3556769543549711 dan Imei-2: 357615313549713," lanjut Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Barat guna dilakukan proses lanjut sesuai hukum yang berlaku. **Rul**
0 Comments